Abstrak - Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah diatur tentang ketentuan-ketentuan pidana terhadap perbuatan yang dapat menghilangkan nyawa orang laindengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu yang diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.Akan tetapi pada kenyataanya masih saja ada yang melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana percobaan. Pembunuhan adalah dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Korban mengalami luka yang membekas cacat yang walaupun diobati tetap tidak hilang. Modus operandi terjadinya tindak pidana percobaan pembunuhan berencana adalah terdakwa menyuruh korban kerumahnya untuk bersama-sama membeli obat sakit perut.Kemudian terdakwa dari arah belakang langsung membacok muka korban dengan menggunakan satu buah parang, menginjak tubuh korban dan membuang korban ke pinggiran bendungan di Desa Benyout Juli. Hambatan yang dihadapi yaitu kesulitan dalam menemukan pelaku serta saksi yang susah untuk berhadir disidang pengadilan.Kata Kunci : Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana. Abstract - In the Criminal Code (KUHP), it has been regulated about criminal provisions on the acts that can intentionally eliminate the lives of others and with a prior plan arranged in Article 340 of the Criminal Code Jo Article 53 of the Criminal Code. However, in reality there are still people who commit criminal acts of Trial of Planned Murder. The result of this research indicates that judges' consideration in imposing criminal judgments on the perpetrators of the criminal act of trial of murder. Murder is from the actions committed by the perpetrator. The victim suffered a disfiguring wound in which although treated, still did not disappear. The modus operandi of the occurrence of the criminal act of trial planned murder is the accused asked the victim to come to his house then go together to buy medicine for stomachache. Then, from the back side, the accused immediately slashed the victim's face using one machete, stepped on the victim's body and threw the victim to the outskirts of the dam in Desa Beunyot Juli. The obstacles faced were difficulties in finding perpetrators and witnesses who were difficult to attend in court. Keywords : Criminal Act, Planned Murder.
Copyrights © 2020