Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 4, No 1: Februari 2020

TINDAK PIDANA TIDAK MELAKUKAN PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Aceh Barat)

Naji Bullah (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
M Iqbal (Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
17 Feb 2020

Abstract

Abstrak - Penegakan hukum lingkungan hidup melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) merupakan primum remedium atau pilihan utama, hukum pidana sebagai ultimum remedium atau jalan terakhir. Namun masih terjadi salah satu kasus yang berdampak terhadap lingkungan hidup adalah pengelolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH). Kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Aceh Barat tepatnya di Rumah Sakit Cut Nyak Dhien dan Rumah Sakit Montela di Kota Meulaboh Kabupaten Aceh Barat. Tujuan penulisan Artikel ini adalah untuk menjelaskan bentuk tindak pidana tidak melakukan pengelolaan limbah medis, untuk menjelaskan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana tidak melakukan pengelolaan limbah medis serta hambatan terhadap penanggulangan pencemaran limbah B3 di Rumah Sakit. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Dari hasil penelitian lapangan, bentuk tindak pidana tidak melakukan pengelolaan limbah medis yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Cut Nyak Dhien dan Rumah Sakit Montela adalah pencemaran limbah B3 padat dan limbah B3 cair, penegakan hukum terhadap pencemaran limbah B3 di Rumah Sakit adalah melalui tahap pengaduan masyarakat terhadap Dinas lingkungan hidup Kabupaten Aceh Barat dan laporan kepada pihak Kepolisian. Hambatan terhadap penanggulangan pencemaran limbah B3 di Rumah Sakit adalah ketidakpedulian dan/atau ketidaktahuan dari masyarakat sekitar terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh limbah B3. Disarankan kepada semua pihak khususnya kepada instansi Lingkungan Hidup untuk melakukan sosialisasi terkait dengan pengelolaan limbah medis B3 berdasarkan UUPLH, Qanun Pemerintah Aceh Nomor 2 Tahun 2011 khususnya kepada masyarakat dan melakukan pengawasan secara berkala terhadap instansi-instansi yang berhubungan serta melakukan simulasi pada Pos Pengaduan Lingkungan Hidup Aceh Barat yang telah didirikan sejak tahun 2014.Kata Kunci: Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Medis, Lingkungan Hidup, Penanggulangan, Penegakan Hukum.Abstract - Enforcement of environmental law through Law Number 32 Year 2009 concerning Environmental Protection and Management is primum remedium or the main choice, criminal law as ultimum remedium or last resort. But still one of the cases that have an impact on the environment is the management of hazardous and toxic materials that are not in accordance with Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management. The case occurred in the West Aceh jurisdiction precisely at Cut Nyak Dhien Hospital and Montela Hospital in Meulaboh City, West Aceh District. The aim of this study is to explain the form of criminal offenses not conducting medical waste management, to explain law enforcement against perpetrators of criminal offenses not conducting medical waste management as well as obstacles to the prevention of pollution of hazardous and toxic materials in hospitals. Data is obtained from library and field research. Library research is done by reading text books, legislation. Field research was conducted by interviewing respondents and informants. From the results of the field research, the form of criminal offense which did not carry out medical waste management carried out by Cut Nyak Dhien Hospital and Montela Hospital was pollution of solid waste hazardous and toxic and liquid waste hazardous and toxic, law enforcement on pollution of waste hazardous and toxic at the Hospital was through the public complaint towards the West Aceh Regency Environmental Office and reports to the Police. Obstacles to overcoming pollution of waste hazardous and toxic in hospitals are the passiveness and / or ignorance of the surrounding community against the dangers posed by waste hazardous and toxic. It is recommended to all parties specifically to the Environmental agency to conduct socialization related to the management of hazardous and toxic medical waste based on Law Number 32 Year 2009 concerning Environmental Protection and Management, Qanun of Aceh Government Number 2 of 2011 especially to the community and periodically supervise the agencies that relate and carry out simulations on Environmental Complaints Posts West Aceh which has been established since 2014.Keywords : Hazardous and Toxic Materials, Law Enforcement, Living Environment, Medical Waste, Prevention.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...