Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 4, No 4: November 2020

TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAKAN MENGAMBIL ANAK OLEH AYAH KANDUNG YANG BERADA DALAM HAK ASUH IBU

Cut Desva Mutia (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Dahlan Ali (Staff Pengajar Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
25 Nov 2020

Abstract

Tindak pidana pengambilan anak di bawah umur secara paksa yang masih dalam hak asuh ibu di atur dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Di kota Banda Aceh terdapat kasus pengambilan anak yang dilakukan oleh ayah kandung. Berdasarkan hasil penelitian ini, tindakan ayah kandung yang mengambil anak di bawah umur secara paksa yang masih dalam hak asuh ibu dikatakan sebagai suatu tindak pidana. Dalam menangani kasus tersebut, aparat penegak hukum mengupayakan perlindungan khusus berupa memberikan konseling (arahan) kepada anak dan upaya rehabilitasi psikologis anak. Serta melakukan proses musyawarah dengan kedua belah pihak untuk melihat kesepakatan yang ingin dicapai untuk kepentingan anak. Perlu adanya ketegasan dari aparat penegak hukum dalam proses penyelesaian kasus tersebut. Serta aparat penegak hukum harusnya memberikan perlindungan khusus secara intensif kepada anak sebagaiĀ  korban dari tindak pidana.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...