Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual adalah perlindungan yang diberikan pemerinah dalam bentuk edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, nilai kesusilaan, rehabilitasi soial, pendampingan psikososial dan pemberian perlindungan setiap tingkat pemeriksaan. Penulisan artikel ini bertujuan mengetahui perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di wilayah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, hambatan-hambatan yang terjadi dan upaya-upaya yang dilakukan terhadap hambatan-hambatan tersebut. Untuk memperoleh data dilakukan penelitian kepustakaan, penelitian lapangan dengan mewawancarai keluarga korban, unit PPA, unit P2TP2A, serta instansi terkait. Hasil penelitian berupa edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama dan kesusilaan serta pendampingan disetiap tingkat pemeriksaan. Hambatan berupa jarak terlalu jauh, minimnya anggaran, fasilitas kurang memadai dan kurangnya sumber daya manusia. Upaya yang dilakukan dengan pembentukan paralegal komunitas, membangun komitmen dengan calon legislatif, menjalin mou dengan stakeholder dan membentuk qanun desa. Disarankan pemerintah agar meyiapkan transportasi, anggaran yang cukup dan fasilitas yang memadai untuk P2TP2A.
Copyrights © 2020