Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan yang diselesaikan di luar peradilan pidana di Kota Sabang, bentuk sanksi tindak pidana penganiayaan ringan yang diselesaikan di luar peradilan pidana di Kota Sabang, serta efektivitas keputusan di luar peradilan pidana terhadap kasus tindak pidana penganiayaan ringan di Kota Sabang. Data dalam penulisan artikel ini diperoleh dari hasil penelitian lapangan dan kepustakaan. Hasil pengumpulan dan penemuan data serta informasi melalui studi lapangan terhadap anggapan dasar yang dipergunakan dalam menjawab permasalahan pada penelitian ini. Data tersebut kemudian dianalisis dan disusun secara deskriptif untuk menjelaskan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan yang diselesaikan di luar peradilan pidana di Kota Sabang hanya diselesaikan di kantor Geuchik dengan cara membuat surat perjanjian perdamaian yang ditanda tangani oleh pelaku dan korban serta pihak keluarga di depan geuchik. Bentuk sanksi berupa wajib meminta maaf kepada korban, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama di kemudian hari, membayar biaya pengobatan kepada pihak korban, bersedia menanggung biaya peusijuk pihak korban. Efektivitas keputusan di luar peradilan pidana terhadap kasus tindak pidana penganiayaan ringan sangat efektif, karena setelah membuat surat perjanjian perdamaian di kantor geuchik tidak ada lagi pengulangan kasus yang sama oleh para pelaku. Diharapkan penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan tersebut tidak hanya diselesaikan di kantor geuchik saja, melainkan juga harus dihadiri oleh para saksi dalam waktu dan tempat yang bersamaan. Bentuk sanksi yang diberikan tidak memberatkan pelaku dilihat dari akibat yang dilakukan. Kepada geuchik sekiranya agar dapat memberikan berita acara persidangan kepada pihak terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Sabang.
Copyrights © 2020