Pengawasan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yang dijatuhi pidana bersyarat yaitu dilakukan oleh Jaksa, Balai Pemasyarakatan (BAPAS), dan hakim pengawas dan pengamat. Pengawasan terhadap pidana pidana bersyarat dilakukan terhadap perilaku Anak dalam kehidupan sehari-hari di rumah Anak dan pemberian bimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Hambatan-hambatan yang ditemui dalam pengawasan anak yang berkonflik dengan hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jantho adalah luasnya wilyah kerja BAPAS Banda Aceh, tempat tinggal klien anak yang berada di pelosok dan tidak memiliki alat komunikasi, klien anak susah disuruh datang ke kantor, kemampuan melakukan konseling oleh BAPAS belum optimal dan banyak klien anak yang jarang melakukan wajib lapor.
Copyrights © 2019