Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 4, No 2: Mei 2020

PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ANDOOLO NOMOR 36/PID.SUS/2015/PN.ADL)

Khairil Anwar Ramadhan (Mahasiswa Faukultas Hukum Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala)
Nursiti Nursiti (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
25 May 2020

Abstract

Abstrak - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan undang-undang yang membedakan bagaimana mengadili anak yang berhadapan dengan hukum. Anak dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak menyebutkan bahwa terdapat hak-hak anak yang harus diperhatikan untuk melindungi anak tersebut. Dimana anak seharusnya dirahasiakan identitasnya, mendapatkan bantuan hukum dan diperiksa oleh hakim tunggal. Tetapi hal ini tidak terjadi dalam Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2015/PN.Adl, pada putusan ini terdakwa merupakan seorang anak yang berusia 15 tahun yang melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap anak dimana akibat perbuatannya terdakwa didakwa dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bahwa anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Andoolo Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan Nomor 36/Pid.Sus/2015/PN.Adl seharusnya dirahasiakan identitasnya baik dari media elektronik maupun media massa, wajib didampingi penasihat hukum, orang tua dan pembimbing kemasyarakatan, dan hakim yang memeriksa dan memutus putusan untuk anak adalah hakim tunggal.Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif (normative legal research) atau penelitian kepustakaan. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, peraturan perundang–undangan, putusan pengadilan, buku–buku dan lain  sebagainya. Hasil dari analisa menyatakan bahwa dalam putusan ini terdakwa tidak diadili mengggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak yang bermasalah dengan hukum tidak  dirahasiakan identitasnya baik dari media massa maupun media elektronik, tidak mendapat bantuan hukum, orang tua, dan pembimbing kemasyarakatan selama pemeriksaan hingga ke pengadilan serta tidak diadili dengan hakim tunggal. Akibat tidak mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahnun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 23 maka Putusan Pengadilan Negeri Andoolo Nomor 36/Pid.sus/2015/PN.Adl seharusnya batal demi hukum.Disarankan kepada ketua pengadilan negeri untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di wilayah kerja Pengadilan Negeri Andoolo karena anak yang berhadapan dengan hukum berbeda penanganan hukumnya dengan orang dewasa. Abstract - Law Number 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System is a law that  distinguishes hoe to prosecute children who are faced with the law. Children is the criminal justice system law is stated that there are only children’s right that are considered to protect the child. Where the child should be kept anonymous, obtain legal assistance and be examined by a single judge. However, it does not occur in Decision Number 36/Pid.Sus/2015/PN. Adl, in this decision the defeandent was a 15-years-old  child who committed criminal act of mild persecution of a child wherein the defendant was charged with Article 80 paragraft (1) Law Number 35 0f 2014 concercing Amandements to Law Number 23 of 2002 concercing Child Protection.The purpose of this study was to explain that children in the decision oh the Andoloo District Court of Konda subdistrict, South Konawe regency Number 36/Pid.Sus/2015/PN. Adl should be kept children’s identity from both electronic and mass media, must be accompanied by legal counsel, paents and community counselors, and judge who examine and decide decisions for children is only single judge. This type of research is normative legal research or library research. Data were collected througt library studies, legislation, court decisions, books, etc.The resuts of the analysis state that in this decision the defeandant was not tried using Law Number  11 of 2102 concerning  the Child Criminal Justice System. Children whose problem with the law are not kept a secret from the mass or electronic media, do not legal assistance, parents, and community counselors during the examination to the court are not tried with a single judge. As a result of not following the provisions of Law Number 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System article 23, the Andoolo Distric Court Decision Number 36/Pid.Sus/2015/PN. Adl should be null and void.It is recpmended to the head of the district court to further enhance supervision of the implementation of Law Number  11 of 2102 concerning  the Child Criminal Justice System in the work area of the Andoolo District Court because children who are dealing with the law differ with adults.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...