Perjanjian jual beli merupakan suatu perjanjian dimana adanya kata sepakat oleh kedua belah pihak dan subyek-subyek yang melakukan perjanjian memiliki hak dan kewajiban antara yang satu dengan yang lainnya. Dengan kemajuan teknologi jual beli dapat dilakukan dimana saja dengan cara transaksi jual beli secara online. Namun belakangan ini juga sering terjadi perilaku dengan itikad tidak baik yang dilakukan konsumen seperti melakukan pemesanan tetapi melakukan pembatalan tanpa penjelasan, hal ini sering disebut dengan istilah Hit and Run. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum pelaku usaha sesuai dengan hak-haknya dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan yang menjadi dasar gugatan pelaku usaha terhadap konsumen. Perlindungan hukum yang didapat oleh pelaku usaha Online Shop adalah perlindungan hukum represif, dimana konsumen dapat dikenakan sanksi berupa membayar kerugian yang diderita oleh pelaku usaha. Sesuai dengan kewajiban konsumen yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, konsumen diwajibkan agar beritikad baik dalam melakukan transaksi.
Copyrights © 2020