Penelitian ini bertujuan menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya kasus khalwat, hambatan penyelesaian kasus khalwat melalui hukum adat dan pelaksanaan penyelesaian kasus khalwat yang ada di kecamatan Bebesen kabupaten Aceh Tengah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian bahwa, faktor penyebab terjadinya kasus khalwat karena kurangnya pengawasan dan pendidikan dari orang tua/wali, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap aturan dan nilai-nilai adat, tersedianya objek wisata dan adanya cafe-cafe yang disekat. Hambatan dalam menyelesaikan kasus khalwat yaitu tidak adanya hukum adat yang tertulis di pemerintahan (kampung) sehingga ketika ada kasus khalwat seperti itu, aparat gampong sulit untuk menentukan sanksi apa yang akan dikenakan kepada para pelaku dan adanya kemudahan pemberian izin/persetujuan orang tua wali dalam menikahkan anak mereka yang berbuat khalwat, walaupun mereka belum cukup umur. Sementara pelaksanaan penyelesaian kasus khalwat yaitu, dilakukan pembinaan dan dikembalikan kepada orang tua/wali, dikenakan sanksi, dinikahkan dan/atau diusir dari kampung. Diharapkan kepada pemerintah daerah kabupaten Aceh Tengah agar dapat mensosialisasikan nilai-nilai adat dan makna-makna adat (dalam bahasa Gayo: pri mustike), diharapkan kepada aparat kampung agar lebih tegas dalam memberikan sanksi kepada para pelaku, serta para orang tua/wali dapat memperhatikan dan memberikan pengawasan kepada setiap anak, sehingga anak tidak terjerumus dalam hal-hal yang dapat mendekatkan anak kepada perbuatan khalwat/zina.
Copyrights © 2020