Penulisan studi kasus ini bertujuan mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim terhadap perbuatan melawan hukum serta untuk mengetahui tercapai atau tidaknya tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum di dalam putusan PN Bna No: 33/Pdt.G/2011/PN-Bna. Pengumpulan data digunakan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan PN Bna No: 33/Pdt.G/2011/PN-Bna, menyatakan surat hasil kesepakatan damai tersebut sebagai alat bukti yang sah menurut hukum adalah kurang tepat. Seharusnya surat tersebut tidak sah, karena surat tersebut tidak diakui kebenarannya dan tidak terdapat tanda tangan para Penggugat, maka perbuatan penjualan tanah dan balik nama sertifikat hak milik yang dilakukan para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum. Hakim dalam memberikan putusannya kurang memperhatikan tujuan hukum karena dalam putusannya hakim tidak mempertimbangkan alat bukti para Penggugat. Disarankan agar hakim dalam memberikan putusannya menerapkan asas mendengarkan kedua belah pihak, dalam memberikan putusan harus sesuai tujuan hukum agar terciptanya keadilan bagi para pihak yang berperkara.
Copyrights © 2020