Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Vol 3, No 2: Mei 2019

Tanggung Jawab Tukang Gigi Sebagai Pelaku Usaha Atas Pelanggaran Praktik Yang Menimbulkan Kerugian Terhadap Konsumen

Lia Novita Putri (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
T. Haflisyah (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
20 May 2019

Abstract

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan , pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Namun pada kenyataannya banyak tukang gigi/pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada konsumen. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan bentuk tanggung jawab hukum dan pemberian ganti rugi yang diberikan oleh tukang gigi terhadap konsumen dan menjelaskan tanggung jawab pemerintah dalam menangani tukang gigi yang melakukan pelanggaran praktik. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis empiris, data diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak tukang gigi yang melakukan pekerjaanya tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 dan tanggung jawab yang diberikan oleh tukang gigi atas kerugian yang dialami oleh konsumen pun belum terlaksana dengan maksimal. Tanggung jawab pemerintah dalam menangani hal tukang gigi yang melakukan praktik diluar kewenangannya adalah dengan melakukan pembinaan dan pengawasan serta memberikan sanksi apabila terdapat tukang gigi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Disarankan kepada pelaku usaha memperhatikan kewajibannya sebagai pelaku usaha dan memperhatikan hak-hak konsumen serta bertanggung jawab memberikan ganti rugi.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

perdata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana ...