Pasal 19 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pemenuhan hak konsumen penyandang disabilitas terhadap layanan transportasi Trans Koetaradja (suatu penelitian di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar), faktor penghambat dan upaya pemenuhan hak konsumen penyandang disabilitas. Jenis penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode yuridis empiris, yang melakukan analisis terhadap permasalahan dan pendekatan kasus yang terjadi di lapangan, melakukan wawancara dengan responden dan informan serta mengacu pada data sekunder yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pokok permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan pemenuhan hak konsumen penyandang disabilitas belum terwujud terhadap layanan transportasi Trans Koetaradja. Hambatan dalam pemenuhan hak-hak konsumen penyandang disabilitas adalah karena fasilitas atas keberadaan halte bus Trans Koetaradja belum memadai sepenuhnya. Disarankan Dinas Perhubungan Aceh agar dapat melaksanakan pemenuhan sesuai dengan Undang-Undang secara tepat waktu sesuai atas kesepakatan, sehingga pelaksaan pemberian fasilitas yang memadai bagi konsumen penyandang disabilitas. Disarankan kepada pihak konsumen penyandang disabilitas bus Trans Koetaradja di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar untuk lebih teliti terhadap pemberian fasilitas pada halte Trans Koetaradja yang tidak memadai.
Copyrights © 2020