Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah ,Telah mengatur kewajiban bank terkait penerapan prinsip mengenal nasabah sebagai salah satu prinsip dalam perbankan untuk menghindari terjadinya kerugian yang merugikan salah satu pihak baik pihak bank sebagai pemberi dan penyalur kredit untuk masyarakat maupun kerugian yang dialami oleh calon nasabah debitur di kemudian hari dan untuk menghindari terjadinya kredit bermasalah dan terjadinya transaksi yang mencurigakan. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan, mengkaji, dan menganalisis mekanisme penerapan prinsip mengenal nasabah yang dilakukan oleh Bank Mandiri terhadap pemberian kredit, dan penerapan prinsip mengenal nasabah terkait penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan oleh pihak bank dalam penyelesaian kredit bermasalah terhadap nasabah debitur pada PT.Bank Mandiri Persero Tbk Cabang Daud Beureueh Banda Aceh. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Penerapan prinsip mengenal nasabah dalam pelaksanaanya pada PT.Bank Mandiri Persero Tbk. Cabang Daud Beureuh Banda Aceh sudah menerapkannya dengan baik dan cermat terhadap pemberian kredit yang dilakukan oleh Bank Mandiri terhadap calon nasabah debitur,akan tetapi Caracter dari nasabah yang berbeda-beda sehingga menimbulkan terjadinya kredit bermasalah yang mengakibatkan penerapan prinsip mengenal nasabah tidak berjalan dengan semestinya.
Copyrights © 2020