Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Vol 4, No 1: Februari 2020

PELAKSANAAN PRINSIP MENGENAL NASABAH DALAM PEMBERIAN KREDIT USAHA MIKRO (KUM) PADA PT.BANK MANDIRI (PERSERO) TBK. CABANG DAUD BEUREUEH BANDA ACEH

Muhammad Ihsan (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
T Haflisyah (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
13 Apr 2021

Abstract

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah ,Telah mengatur kewajiban bank terkait penerapan prinsip mengenal nasabah sebagai salah satu prinsip dalam perbankan untuk menghindari terjadinya kerugian yang  merugikan salah satu pihak baik pihak bank sebagai pemberi dan penyalur kredit untuk masyarakat  maupun kerugian yang dialami oleh calon nasabah debitur di kemudian  hari dan untuk menghindari terjadinya kredit bermasalah dan terjadinya transaksi yang mencurigakan.  Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan, mengkaji, dan menganalisis mekanisme penerapan prinsip mengenal nasabah  yang dilakukan oleh Bank Mandiri terhadap pemberian kredit,  dan penerapan prinsip mengenal nasabah terkait penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan oleh pihak bank dalam penyelesaian kredit bermasalah terhadap nasabah debitur pada PT.Bank Mandiri Persero Tbk Cabang Daud Beureueh Banda Aceh. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa  Penerapan prinsip mengenal nasabah  dalam pelaksanaanya pada PT.Bank Mandiri Persero Tbk. Cabang Daud Beureuh  Banda Aceh  sudah menerapkannya dengan baik dan cermat terhadap pemberian kredit yang dilakukan oleh Bank Mandiri terhadap calon nasabah debitur,akan tetapi Caracter dari nasabah yang berbeda-beda sehingga menimbulkan  terjadinya kredit bermasalah yang mengakibatkan penerapan prinsip mengenal nasabah tidak berjalan dengan semestinya.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

perdata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana ...