Tujuan penulisan ini yaitu untuk menjelaskan peran mediator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hambatan mediator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, upaya yang ditempuh oleh pihak yang tidak berhasil menyelesaikan melalui mediasi oleh mediator pada Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh. Penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah dengan menggunakan metode kualitatif. Data sekunder diperoleh dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku dan teori-teori yang berhubungan dengan masalah yang diteliti,dan data primer dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan mediasi sangat ditentukan oleh peran mediator dalam menyelesaikan suatu perselisihan yang terjadi. Mediator harus menciptakan perdamaian di antara kedua belah pihak yang bertikai, sehingga hubungan antara kedua belah pihak dapat terjalin kembali dengan baik. Hambatan yang dihadapi mediator adalah faktor eksternal yaitu: tidak hadirnya para pihak, tidak adanya iktikad baik, kurangnya pengetahuan para pihak mengenai mediasi. Sedangkan faktor internal: kurangnya mediator, banyak perlimpahan kasus ke Provinsi dan kurangnya fasilitas ruangan yang tidak memadai. Upaya yang ditempuh para pihak apabila tidak berhasil melakukan mediasi adalah mediator dengan menganjurankan agar ditindaklanjuti di Pengadilan Hubungan Industrial.
Copyrights © 2020