Pasal 1457 KUHPerdata menyebutkan bahwa jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan dan Pasal 1243 KUHPerdata menyatakan bahwa penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan. Perjanjian jual beli telur grosir antara pihak UD. Panton Telur dengan pembeli pengecer cenderung memperlihatkan adanya unsur wanprestasi baik dari pihak pembeli maupun pihak UD. Panton Telur. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pelaksanaan perjanjian jual beli telur ayam UD. Panton Telur dengan pembeli pengecer dilakukan oleh kedua pihak dengan cara pemesan terlebih dahulu terhadap penjual dan disertakan pemberian bon/faktur oleh penjual terhadap pembeli untuk melakukan pembayaran secara angsuran dan pembayaran uang muka oleh pembeli. Bentuk wanprestasi dari pihak penjual terlihat dalam jumlah dan kualitas telur dan keterlambatan pengantaran barang terhadap pembeli dan bentuk wanprestasi dari pihak pembeli pengecer terlihat dari keterlambatan melunasi harga telur yang dipesan, membayar namun yang dibayar hanya sebagian, dan tidak membayar sama sekali. kinerja karyawan kurang diperhatikan sehingga banyak barang yang rusak pada saat diterima oleh pembeli. Penyelesaian terhadap wanprestasi dalam pelaksanaan jual beli telur ayam grosir dilakukan dengan cara musyawarah antara pemilik UD. Panton Telur dengan pembeli pengecer tanpa jalur pengadilan melainkan hanya sampai dengan pemberian surat somasi kepada pembeli.
Copyrights © 2020