Bank penyelenggara Laku Pandai bertanggung jawab atas perbuatan dan tindakan agen yang termasuk dalam cakupan layanan agen sesuai dengan yang dicantumkan dalam perjanjian kerjasama sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) huruf (f) POJK No.19/POJK.03/2014, namun dalam pelaksanaannya, tanggung jawab yang diberikan oleh bank tidak menguntungkan nasabah. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan tanggung jawab bank penyelenggara Laku Pandai kepada nasabah akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh agen Laku Pandai. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab yang diberikan oleh bank kepada nasabah, yaitu menelusuri dan menginvestigasi laporan, memberikan pembinaan atau teguran kepada agen, memberikan sanksi kepada Agen, mengembalikan biaya yang ditarik diluar ketentuan kepada nasabah. Akan tetapi, jika kerugian timbul akibat kesalahan atau kelalaian nasabah, bank tidak bertanggung jawab mengembalikan biaya kepada nasabah. Disarankan kepada pihak bank untuk melakukan upaya-upaya penyelesaian yang menguntungkan nasabah dan perlu membentuk badan khusus untuk perlindungan nasabah, serta melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pemilihan dan penyaringan agen Laku Pandai.
Copyrights © 2019