Penulisan artikel ini bertujuan menjelaskan tanggung jawab pemilik usaha industri batu bata yang menyebabkan kerugian terhadap para pemilik kebun dan sawah, bentuk kerugian yang dialami oleh para pemilik kebun dan sawah dan mekanisme penyelesaian yang dilakukan atas perbuatan melawan hukum oleh pelaku usaha industri batu bata. Penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini menggunakan metode kualitatif. Dari data sekunder yaitu dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku dan teori-teori yang berhungan dengan masalah yang diteliti, dan menggunakan data primer yaitu dengan mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan bahwa tanggung jawab usaha industri batu bata terhadap pemilik kebun dan sawah ialah dengan memberikan ganti kerugian namun masih ada pemilik usaha indusri batu bata yang tidak bertanggung jawab, bentuk kerugian yang dialami oleh para pemilik kebun dan sawah yaitu rusaknya tanaman milik petani kebun dan sawah, mekanisme penyelesaian yang dilakukan yaitu melakukan penyelesaian diluar pengadilan (Non Litigasi) dengan musyawarah antar pihak maupun melibatkan tokoh adat. Kepada pelaku usaha industri disarankan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan dan kepada perangkat gampog disarankan agar lebih tegas menerapkan aturan hukum dan kepada pemerintah disarankan agar memberikan sosialisasi pengetahuan dibidang hukum dan pertanian kepada warga Gampong Blang Bintang
Copyrights © 2020