Berdasarkan Pasal 160 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan PP No. 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, Provinsi Aceh mempunyai kewenangan melalui Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk melakukan pengelolaan migas yang berada di Aceh. Tugas utama BPMA bukan hanya menerapkan, mengontrol dan mengawasi Kontrak Bagi Hasil (KBH) tetapi juga melakukan negosiasi dan penandatanganan kontrak. BPMA dan Triangle Pase Inc (TPI) telah menandatangani KBH Wilayah Kerja Pase pada 22 Mei 2015 untuk waktu 30 tahun. Dalam kegiatan pengelolaan WK PaseĀ wajib mengikutsertakan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA). KBH memuat sejumlah kewajiban kontraktual yang harus dilaksanakan oleh para pihak seperti pelaksanaan CSR, pengrekrutan tenaga kerja dan pendirian anak perusahaan. Akan tetapi TPI belum melaksanakan kewajiban tersebut sesuai dengan KBH. Oleh karena itu, PDPA dapat melakukan gugatan hukum ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Copyrights © 2020