Hak ekonomi pencipta merupakan hak eksklusif diatur oleh Pasal 8 UUHC Tahun 2014. Hak ekonomi yang merupakan hak eksklusif tersebut diatur oleh Pasal 9 UUHC Tahun 2014.Selanjutnya Pasal 25 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, disebutkan informasi elektronik, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya terjadi pelanggaran hak ekonomi pencipta yang di umumkan melalui media youtube, diambil hak ciptanya oleh pihak lain baik sebahagian maupun seluruhnya, dalam bentuk pengumuman ulang ciptaan tanpa memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Tujuan Penelitian untuk mengetahui dan mejelaskan bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan uploader, penyebab perlindungan pencipta belum optimal dilaksanakan di Indonesia, mengetahui upaya-upaya hukum yang dapat ditempuh ketika terjadi pelanggaran hak eksklusif dalam praktiknya. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan data utama data skunder yang terdiri dari sumber hukum primer, sumber hukum skunder dan sumber hukum tersier. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan analisis (analytical approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Berdasarkan hasil penelitian diketahui bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh uploader terhadap hak eksklusif pencipta yaitu dengan mengambil seluruh atau sebahagian karya cipta pencipta atau pemegang hak cipta tersebut tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta dan di umumkan kembali melalui media youtube. Perlindungan hukum yang diberikan terhadap hak eksklusif pencipta oleh UUHC Tahun 2014 dan UU ITE sudah sangat baik, bahkan kedua aturan ini saling menguatkan dalam memberikan perlindungan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan kasus pelanggaran hak eksklusif pencipta yang mengumumkan ciptaannya melalui media youtube yang diumumkan kembali oleh uploader melalui media tersebut tanpa memperoleh izin dari pencipta atau pemagang hak cipta. Disarankan Perlu adanya aturan turunan dari UUHC Tahun 2014, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau bentuk aturan lainnya untuk lebih memudahkan penegakan hukum dibidang hak kekayaan intelektual terutama hak cipta. Perlu adanya sosialisasi oleh Dirjen Kekayaan Intelektual, KEMENKUMHAM dan POLRI, agar masyarakat selaku pemilik dan pengguna hak cipta mengerti dan memahami aturan-aturan hak cipta khususnya pihak-pihak uploader. Serta perlu adanya kesadaran dari berbagai pihak untuk lebih menghargai hak cipta pihak lain.Disarankan adanya perwakilan youtube di setiap negara sehingga memudahkan pengguna untuk memproses masalah hukum yang ada.
Copyrights © 2020