Pasal 130 ayat (2) dan ayat (3) HIR, dan dalam Pasal 1858 KUHPerdata disebutkan di antara pihak-pihak yang bersangkutan, suatu perdamaian mempunyai kekuatan seperti suatu keputusan hakim pada tingkat akhir. Namun dalam kenyataannya perdamaian yang telah mendapat pengukuhan oleh Hakim mengalami hambatan dalam pelaksanaanya, terutama terhadap putusan perdamaian dengan perkara Nomor 15/Pdt.PLW/2016/PN.Jth dan perkara Nomor 8/Pdt.PLW/2018/PN.Jth.Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kekuatan mengikat terhadap perjanjian perdamaian bagi para pihak yang berdamai. Faktor yang menyebabkan tidak terlaksananya putusan perdamaian oleh para pihak serta upaya hukum yang dilakukan untuk penanggulangannya.Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah penelitian yuridis empiris.Hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian perdamaian yang dilakukan dihadapan hakim tidak memiliki kekuatan eksekusi karena menyangkut dengan pihak ketiga (KPKNL). Faktor yang menyebabkan tidak terlaksananya putusan perdamaian tersebut adalah karena terjadi perubahan sistem pelelangan barang rampasan negara, lamanya menunggu surat izin untuk mengadakan Lelang dari pihak KPKNL dan penggugat tidak melakukan penawaran dengan nilai tinggi. Upaya hukum yang dilakukan untuk penanggulangannya adalah pihak penggugat segera melakukan permohonan ke pengadilan untuk dilakukan eksekusi.Disarankan kepada hakim dalam menguatkan kesepakatan perdamaian dapat lebih memperhatikan isi dari kesepakatan perdamaian.
Copyrights © 2019