Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.Dalam penjualan elpiji tabung 3 kg telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh pelaku usaha yang menjual elpiji tabung 3 kg tidak sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 541/619/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroelum Gas Tabung 3 kg dalam Provinsi Aceh. Namun, adanya penjualan elpiji tabung 3 kg baik yang dilakukan oleh pangkalan maupun pengecer melebihi harga eceran tertinggi (HET) mengakibatkan kerugian yang dialami oleh konsumen. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha mengakibatkan konsumen mengalami kerugian dengan membeli elpiji tabung 3 kg melebihi HET, mengahambat konsumen untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, dan langkanya stok elpiji tabung 3 kg. Faktor penyebab terjadinya perbuatan melawan hukum ialah tidak adanya aturan yang secara khusus mengatur pengecer, guna mendapatkan keuntungan yang besar, dan pangkalan tidak benar-benar menjadi pihak terakhir yang berhubungan dengan konsumen. Upaya yang dilakukan oleh pihak terkait untuk mengatasi perbuatan melawan hukum oleh pelaku usaha dalam penjualan elpiji adalah membentuk tim pengawas guna mengawasi pendistribusian elpiji tabung 3 kg di lapangan.
Copyrights © 2019