Menurut Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dijelaskan bahwa selama berlangsungnya perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat berdasarkan bahaya yang ditimbulkan, pengadilan dapat memisahkan suami dan isteri untuk tidak tinggal satu rumah. Dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 151/Pdt.G/2010/Ms-Bna penggugat telah mengajukan permohonan pisah tempat tidur, namun hakim belum mempertimbangkan permohonan tersebut karena tidak ada bukti kekerasan dalam rumah tangga. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim terhadap permohonan tersebut dan untuk mengetahui tercapai atau tidaknya tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfataan dalam putusan. Metode yang digunakan pada penelitian ini merupakan metode studi kasus serta termasuk dalam penelitian normatif (kepustakaan) yang berfokus pada bahan kepustakaan, yakni dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang berkaitan. Metode yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan untuk memperoleh dan mempelajari data sekunder melalui rangkaian membaca, mengutip, menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Putusan No. 151/Pdt.G/2010/Ms-Bna kurang memberikan keadilan bagi pihak penggugat, karena putusan tersebut penggugat harus membiayai kehidupan, keperluan anak dan pendidikan secara sendiri, sedangkan penggugat tidak sanggup membiayai kehidupan anak sendirian dari segi ekonomi, disebabkan sesuai dengan asas keadilan, dan kemanfaatan dalam hukum. Dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah No. 151/Pdt.G/2010/Ms-Bna, seharusnya hakim dapat mempertimbangkan dengan baik bukti-bukti pernyataan para pihak sebagai alat bukti yang sah, mempertimbangkan pemenuhan pemohonan pisah tempat tidur. Penggugat dan Tergugat harus bersama-sama memberikan biaya pendidikan yang baik kepada anak-anak mereka, sehingga bagi pasangan suami istri yang mengalami perkara perceraian di tahap pengadilan, diharuskan untuk menjelaskan kronologi dan faktor terjadinya permasalahan dalam rumah tangganya agar hakim dapat memberikan putusan secara adil dan berdasarkan aturan hukum.
Copyrights © 2020