Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Vol 3, No 3: Agustus 2019

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penggunaan Kosmetik Krim Pemutih Berbahaya

Syarifah Saffanah (Unknown)
Khairani Khairani (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Aug 2019

Abstract

Dalam Undang–undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 4 huruf a diatur hak konsumen yaitu hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika pada Pasal 2 ayat (1) bahwa bahan kosmetika harus memenuhi persyaratan mutu sebagaimana tercantum dalam Kodeks Kosmetika Indonesia, namun dalam kenyataannya masih ditemukan kosmetik krim pemutih berbahaya beredar di pasaran dan menimbulkan kerugian terhadap konsumen. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian atas penggunaan kosmetik krim pemutih berbahaya, upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen yang mengalami kerugian atas penggunaan kosmetik krim pemutih berbahaya dan peran pemerintah dalam menanggulangi beredarnya kosmetik krim pemutih berbahaya. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis empiris, data diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah belum memberikan perlindungan hukum secara maksimal terhadap konsumen, masih banyak konsumen yang mengalami kerugian atas penggunaan kosmetik krim pemutih berbahaya yang dipasarkan produsen. Konsumen yang mengalami kerugian dapat melaporkan kepada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YaPKA) maupun mengajukan gugatan ke pengadilan, namun tidak ada konsumen yang melapor dikarenakan ketidaktahuan adanya prosedur tersebut. Peran pemerintah dalam menanggulangi beredarnya kosmetik krim pemutih berbahaya masih sangat minim, kenyataannya kosmetik krim pemutih berbahaya masih dijual dipasaran. Disarankan kepada pemerintah untuk memberikan sosialisasi kepada konsumen mengenai dampak dari penggunaan kosmetik krim pemutih berbahaya. Konsumen yang mengalami kerugian diharapkan dapat melapor kepada BBPOM, YaPKA maupun mengajukan gugatan ke pengadilan serta pemerintah diharapkan dapat melakukan pengawasan secara rutin dan lebih tegas dalam pemberian sanksi terhadap pelaku usaha yang masih menjual kosmetik krim pemutih berbahaya.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

perdata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana ...