Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Vol 4, No 3: Agustus 2020

PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN DARI IKLAN PRODUK BARANG DAN JASA YANG MENYESATKAN MELALUI MEDIA SOSIAL

Rudi Satria Permana (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Sri Walny Rahayu (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
22 Apr 2021

Abstract

Pasal 8  ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Menyebutkan Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan ke dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Namun dalam prakteknya banyak terdapat iklan yang menyesatkan yang beredar di media sosial wilayah Kota Banda Aceh, yang fungsinya untuk menarik perhatian para konsumen dan mendapatkan keuntungan yang besar.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk  menjelaskan bentuk -bentuk kerugian yang timbul dari konsumen akibat iklan yang menyesatkan yang dilakukan oleh pelaku usaha di media sosial, menjelaskan konsekuensi hukum bagi pelaku usaha yang mengiklankan secara menyesatkan produk barang dan jasa melalui media sosial, dan hambatan yang ditemukan dalam perlindungan hak konsumen dan upaya upaya apakah yang telah dilakukan oleh berbagai pihak terkait dalam penegakan hukum perlindungan konsumen. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis dengan memanfaatkan hasil-hasil penelitian ilmu empiris sebagai ilmu bantu. Berdasarkan hasil penelitian diketahui, bentuk kerugian konsumen adalah kerugian materil yaitu kerugian dari segi uang yang dikeluarkan sedangkan kerugian immateril berupa kerugian dari segi kesehatan dan waktu. Konsekuensi hukum bagi pelaku usaha yang memuat iklan menyesatkan yaitu dari segi perdata dibebankan untuk mengganti kerugian berupa biaya, barang, jasa atau yang senilai, sedangkan dari segi pidana dapat dipidana penjara paling lama lima atau enam tahun dan/atau denda paling banyak satu sampai dua miliyar. Upaya-upaya yang dilakukan pihak terkait dalam penegakan hukum perlindungan konsumen adalah dengan pemberian edukasi kepada masyarakat, pemblokiran akun yang menyebarkan iklan yang menyesatkan, penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku usaha yang memasangkan iklan di media sosial dan penyediaan sarana mediasi untuk penyelesaian sengketa konsumen Disarankan kepada Dinas Komunikasi, Informatika, dan persandian Aceh untuk mengadakan sosialisasi langsung kepada masyarakat terkait pendidikan konsumen.Disarankan kepada Dinas Peridustrian dan Perdagangan Provinsi Aceh untuk mengusulkan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Banda Aceh.Disarankan kepada pelaku usaha untuk tidak memasang iklan yang menyesatkan.Disarankan kepada Konsumen agar lebih teliti dan sadar akan haknya.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

perdata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana ...