Penulisan studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 183/PDT/2013/PT. DKI ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hukum yang digunakan hakim pada putusannya menyatakan notaris tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan menjelaskan apakah pertimbangan hakim tersebut telah memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan kepada yang berperkara. Data penulisan studi kasus ini diperoleh dari studi pustaka atau penelitian normatif dengan cara mempelajari kasus, buku teks, undang-undang, putusan pengadilan, dan dokumen lain terkait dengan permasalahan pada studi kasus ini. Dari hasil penelitian diperoleh fakta bahwa dalam menjalankan jabatannnya notaris tidak seksama dalam menjaga kepentingan para pihak sehingga ada pihak yang dirugikan. Hal ini menunjukkan bahwa notaris telah melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Atas perbuatan tersebut notaris telah memenuhi unsur Pasal 1365 KUH Perdata sehingga dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Disarankan dalam memutuskan suatu perkara agar tercapainya tujuan hukum yang memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum maka hakim harus mendengarkan kedua belah pihak yang berperkara.
Copyrights © 2020