Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan eksekusi riil, hambatan dan upaya yang dapat dilakukan untuk melaksanakan eksekusi riil, serta pencapaian tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi pihak yang berperkara. Pengumpulan data digunakan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukakan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1931/K/PDT/2009 dalam pelaksanaan eksekusi riil terhadap objek perkara berupa 2 (dua) unit ruko mengalami hambatan, sehingga eksekusi tidak berjalan. Hambatan karena putusan kurang jelas, adanya perlawanan fisik dan keterbatasan keamanan, kurangnya pengawasan dari Ketua Pengadilan Negeri Sigli dalam pelaksanaan eksekusi riil. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan eksekusi lanjutan sampai eksekusi dapat terlaksana. Tujuan hukum pada putusan ini belum tercapai. Disarankan kepada pengadilan negeri agar melakukan eksekusi lanjutan, sehingga perkara dapat selesai dan pihak yang menang mendapatkan apa yang menjadi haknya sesuai dengan putusan hakim.
Copyrights © 2020