Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menentukan bahwa setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. Pada kenyataannya, pegawai kontrak RSUD dr. Fauziah tidak mendapatkan perlindungan hak melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Tujuan penulisan artikel ini yaitu untuk menjelaskan pelaksanaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan terhadap pegawai kontrak, faktor-faktor penghambat, serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pegawai kontrak untuk mendapatkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan terhadap pegawai kontrak pada RSUD dr. Fauziah tidak dilaksanakan sama sekali sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Adapun faktor yang menyebabkan tidak dilaksanakan yaitu tidak adanya anggaran dana dari rumah sakit untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan kurangnya pengawasan dari pihak Dinas Tenaga Kerja. Upaya hukum yang telah ditempuh yaitu melalui musyawarah untuk mufakat (bipartit) antara pegawai kontrak dengan pihak RSUD. Disarankan kepada RSUD dr. Fauziah agar mengikutsertakan seluruh pegawai kontraknya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.In article 99 paragraph (1) of the Republic of Indonesia Law Number 13 of 2003 concerning Manpower stated that every workers/labor and their family shall entitle to obtain manpower social security. However, in fact that the contract employees at dr. Fauziah, Regional General Hospital are not acquire rights protection from The Employment Social Security Administration Body (BPJS Ketenagakerjaan) programs. This research aims to explain the social security implementation by BPJS Ketenagakerjaan against the contract employees, the resistor factors, as well as the legal efforts which are taken by contract employees to obtain social security from BPJS Ketenagakerjaan. The research method of this study is a empirical legal research method. The results of this research are the social security implementation by BPJS Ketenagakerjaan is not effectively implemented as regulated in the Manpower Law. The factors that caused the unimplemented BPJS Ketenagakerjaan programs are there is budgetless condition from hospital to pay the social security contribution fees, as well as the lack of surveillance from the Regional Office of Manpower. The taken legal efforts was from bipartite level between contract employees and Regional General Hospital stakeholders. It is advisable to Regional General Hospital dr. Fauziah stakeholders to engage all contract employees in the BPJS Ketenagakerjaan programs.
Copyrights © 2019