Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur sejumlah hak mengenai perlindungan hukum bagi konsumen. Pengobatan tradisional sebagai salah satu metode pelayanan kesehatan, Di dalam KEMENKES Nomor 1076 Tahun 2003 bahwa semua pengobat tradisional harus memiliki izin. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pengobatan tradisional (battra urut patah tulang dan terkilir), tanggung jawab dari pengobat tradisional serta upaya pemerintah dalam menangani pengobat tradisional yang melakukan pelanggaran praktik. Berdasarkan hasil penelitian bahwa perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pengobatan tradisional (battra urut patah tulang dan terkilir) di Bireuen belum berjalan sesuai dengan ketentuan yang didalam Undang-undang Perlindungan Konsumen. Tanggung jawab pelaku usaha pelayanan pengobatan terhadap kerugian mengenai penyelesaian dilakukan tidak seimbang dengan kerugian yang dialami konsumen sebagai pasien.
Copyrights © 2020