Tradisi masyarakat nelayan di sektor perikanan khususnya di Aceh tidak lepas dari pengaruh hukum adat. Perjanjian bagi hasil tangkapan ikan yang dilaksanakan oleh nelayan tradisional dengan pemilik boat dilakukan secara lisan, sehingga sering terjadinya perselisihan. Perselisihan yang ditimbulkan tersebut harus ada pihak lain yang bertindak sebagai penengah. Dalam hal perikanan, khususnya di Aceh yang menjadi pihak penengah adalah lembaga peradilan adat laot yang dipimpin oleh panglima laot yang diangkat dan dianggap oleh masyarakat nelayan sebagai pihak yang lebih dituakan secara hukum adat untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi. Lembaga panglima laot ini telah diakui keberadaannya berdasarkan Pasal 98 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya sengketa, hambatan dalam penyelesain sengketa, dan proses penyelesaian sengketa bagi hasil tangkapan ikan melalui lembaga peradilan adat laot. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penyebab terjadinya sengketa disebabkan faktor kebiasaan yang melangsungkan perjanjian secara lisan, sehingga dengan mudah timbulnya perselisihan yang dilakukan salah satu pihak dan penyelesaian sengketa dilakukan melalui lembaga peradilan adat laot.
Copyrights © 2020