Setiap agen yang bekerja di perusahaan asuransi terikat dengan perjanjian keagenan, di mana seharusnya perjanjian tersebut tidak boleh dilanggar oleh salah satu pihak. Namun dalam kenyataannya ada agen yang melakukan perbuatan wanprestasi yang menyebabkan kerugian terhadap pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh agen Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Cabang Banda Aceh, bagaimana tanggung jawab agen akibat tidak dibayarkannya premi kepada perusahaan penanggung serta upaya penyelesaian yang dilakukan pihak penanggung terhadap agen yang wanprestasi. Upaya penyelesaian dilakukan dengan 2 cara, yaitu dengan non litigasi dan litigasi.
Copyrights © 2020