Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Vol 4, No 3: Agustus 2020

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PARIWARA YANG MENYESATKAN DI SURAT KABAR (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh)

Saidil Ambia (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Teuku Muttaqin Mansur (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
22 Apr 2021

Abstract

Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab pelaku usaha mempromosikan produk barang dan/atau jasa yang menyesatkan konsumen, tanggung jawab pelaku usaha dan penyelesaian hukum perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pariwara yang menyesatkan di surat kabar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris, yaitu suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan penelitian pelaksanaan di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pariwara yang menyesatkan di surat kabar belum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana dijelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini disebabkan karena pengawasan, kesadaran hukum, serta penerapan sanksi belum sepenuhnya berjalan sehingga konsumen dirugikan sebagai akibat penyebaran Pariwara menyesatkan tersebut. Disarankan kepada pelaku usaha terkait agar dalam melaksanakan kegiatan usahanya haruslah mematuhi segala peraturan dan prosedur yang berlaku. Kepada konsumen agar lebih teliti dalam memilih produk barang dan/atau jasa, serta memperhatikan hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Kepada lembaga PPPI-BPP, KPID, YaPKA, dan lembaga terkait lainnya, agar dapat membina, mengawasi serta menerapkan sanksi sebagaimana mestinya agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

perdata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana ...