Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab pelaku usaha mempromosikan produk barang dan/atau jasa yang menyesatkan konsumen, tanggung jawab pelaku usaha dan penyelesaian hukum perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pariwara yang menyesatkan di surat kabar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris, yaitu suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan penelitian pelaksanaan di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pariwara yang menyesatkan di surat kabar belum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana dijelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini disebabkan karena pengawasan, kesadaran hukum, serta penerapan sanksi belum sepenuhnya berjalan sehingga konsumen dirugikan sebagai akibat penyebaran Pariwara menyesatkan tersebut. Disarankan kepada pelaku usaha terkait agar dalam melaksanakan kegiatan usahanya haruslah mematuhi segala peraturan dan prosedur yang berlaku. Kepada konsumen agar lebih teliti dalam memilih produk barang dan/atau jasa, serta memperhatikan hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Kepada lembaga PPPI-BPP, KPID, YaPKA, dan lembaga terkait lainnya, agar dapat membina, mengawasi serta menerapkan sanksi sebagaimana mestinya agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha.
Copyrights © 2020