Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan pelaku usaha memberikan janji terhadap konsumen/siswa, bentuk tanggung jawab pelaku usaha bimbingan belajar terhadap konsumen/siswa, serta upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen/siswa. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab pelaku pelaku usaha memberikan jaminan ialah sebagai berikut; pertama faktor adanya progam pembelajaran yang tepat sehingga diyakini dapat meningkatkan kesuksesan proses pembelajaran, faktor optimis, faktor adanya tenaga pengajar yang berpengalaman/senior, bermutu serta berkualitas, dan faktor promosi untuk menarik konsumen. Adanya 2 bentuk pertanggung jawaban terhadap siswa/peserta didik yang gagal pada ujian masuk perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi kedinasan, yaitu adanya garansi ganti uang/uang kembali dan garansi gratis mengikuti program bimbingan belajar selama 1 tahun. Disarankan kepada Lembaga bimbingan belajar agar lebih transparan dalam menyampaikan informasi serta lebih meningkatkan lagi kualitas serta kuantitas lembaga dan kepada konsumen agar menjadi konsumen yang pintar, terlebih dahulu membaca informasi tentang lembaga belajar yang akan di pilih, yang tidak menyalahi aturan tentang perlindungan konsumen.
Copyrights © 2020