PT. Pertamina (Persero) sejak awal meluncurkan Produk LPG dengan merek jual “elpiji”, Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, Pemerintah memberikan subsidi LPG dalam bentuk LPG 3 Kg. Agar LPG 3 Kg ini terbagi merata ke seluruh konsumen maka LPG ini disalurkan melalui agen berdasarkan wilayah kerja yang telah ditetapkan oleh PT.Pertamina (Persero). Adanya penyalahgunaan wilayah kerja yang dilakukan oleh agen tergolong ke dalam persaingan usaha tidak sehat yang mana agen melakukan pelanggaran untuk memiliki pasar yang lebih luas dan membuat agen lain mengalami kerugian yang tidak dibenarkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuan penelitian artikel ini adalah untuk menjelaskan akibat hukum pendistribusian LPG 3 Kg yang dilakukan oleh agen di luar wilayah distribusi.
Copyrights © 2020