Dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, kontrak kerja konstruksi merupakan keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Kontrak kerja konstruksi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan PT. Putra Nanggroe Aceh untuk pekerjaan pembangunan Fisik PRPM di Simeuleu dengan nomor SP.1607/PPK/PL/IX/2015 menyatakan bahwa tanggal mulai kerja yang telah disepakati adalah pada tanggal 4 September 2015 dan pekerjaan tersebut harus dapat diselesaikan pada tanggal 2 Desember 2015. Dengan dilakukannya 3 (tiga) kali perubahan kontrak (addendum) yang disebabkan oleh beberapa faktor, mengakibatkan adanya perubahan waktu penyelesaian yaitu menjadi tanggal 30 Januari 2016. Namun setelah lewatnya waktu penyelesaian, pekerjaan tersebut belum juga selesai sehingga terjadi keterlambatan pada penyelesaian pekerjaan konstruksi. Pekerjaan konstruksi baru dapat diselesaikan pada tanggal 6 Februari 2016.
Copyrights © 2020