Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) disebutkan tujuan OJK agar keseluruhan kegiatan sektor jasa keuangan mampu melindungi konsumen dan masyarakat salah satunya sektor usaha asuransi. Aturan lainnya disebutkan dalam Pasal 51 dan Pasal 52 Peraturan OJK No.1/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan disebutkan dalam melindungi konsumen OJK melakukan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung terhadap penerapan perlindungan konsumen yang dilakukan pelaku usaha secara berkala. Hal ini dilakukan agar tidak adanya kerugian yang diderita tertanggung selaku konsumen asuransi. Namun, dalam praktiknya di Provinsi Aceh ditemukan adanya pengaduan tertanggung yang mengalami kerugian akibat penolakan klaim.
Copyrights © 2019