Penelitian ini bertujuan menjelaskan mekanisme perubahan pola pengelolaan Koperasi Syariah Pegawai Negeri Al Ikhlas, hambatan yang dialami dalam perubahan pola, dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa KSPN Al Ikhlas sudah melakukan perubahan pengelolaan dari konvesional ke syariah sehingga menyebabkan perubahan anggaran dasar. Akan tetapi akta perubahan anggaran dasar belum disahkan oleh pemerintah, dikarenakan lahirnya Permenkop Nomor 5 tahun tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi yang mengharuskan apabila koperasi sudah berbasis syariah harus ada dewan pengawas syariah dengan disebutkan di dalam perubahan anggaran dasar. Hambatan yang terjadi ialah belum adanya dewan pengawas syariah yang sudah bersertifikat, Upaya yang dilakukan ialah melakukan pelantikan dewan pengawas syariah yang sudah bersertifikat dan mencantumkannya di dalam anggaran dasar. Disarankan kepada KSPN Al Ikhlas yang sudah melakukan perubahan pengelolaan ke syariah harus melakukan perubahan anggaran dasar yang didalamnya mencatumkan dewan pengawas syariah.
Copyrights © 2020