Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Vol 3, No 3: Agustus 2019

Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Dengan Jaminan Hak Tanggungan Pada PT. Bank Aceh Syariah Cabang Sigli

Ria Rizki (Unknown)
Susiana Susiana (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Aug 2019

Abstract

Pasal 1 Angka 25 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur bahwa pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu. Namun pada kenyataannya ketentuan tersebut tidak berjalan dengan maksimal, hal ini dapat dilihat pada PT. Bank Aceh Syariah Cabang Sigli dari tahun 2014 sampai dengan 2016 terdapat 3 (tiga) debitur yang tidak mengembalikan dana pada jangka waktu yang telah diperjanjikan. Tujuan dari penulisan artikel ini untuk menjelaskan proses pembebanan hak tanggungan dalam perjanjian pembiayaan di PT. Bank Aceh Syariah Cabang Sigli, menjelaskan mengenai faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah tersebut dan menjelaskan mengenai penyelesaian pembiayaan bermasalah dengan hak tanggungan pada PT. Bank Aceh Syariah Cabang Sigli. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, data penelitian diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder yang dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, dan buku-buku. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa proses pembebanan hak tanggungan dalam perjanjian pembiayaan di PT. Bank Aceh Syariah Cabang Sigli dilakukan dengan beberapa tahap yaitu pertama kali debitur mengajukan permohonan untuk mendapatkan pembiayaan kepada Bank. Selanjutnya setelah pembiayaan dinyatakan dapat diterima, pihak Bank akan mengajukan pengikatan jaminan kepada PPAT. Setelah PPAT mengembalikan berkas pengikatan akta pemberian hak tanggungan ke pihak Bank, terakhir Pihak Bank mengarsipkan Dokumen Akta Pemberian Hak Tanggungan tersebut. Adapun faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah dalam perjanjian pembiayaan di PT. Bank Aceh Syariah Cabang Sigli adalah hasil dari usaha debitur tidak mampu menutupi kewajibannya untuk membayar angsuran pembiayaan. Upaya yang dilakukan oleh PT. Bank Aceh Syariah Cabang Sigli dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah adalah dengan mengajukan surat-surat peringatan kepada debitur, jika debitur tetap wanprestasi pihak Bank melakukan musyawarah untuk menjual agunan secara sukarela oleh debitur atau pihak Bank mengajukan perkara ke Pengadilan untuk dapat dilakukan eksekusi. Disarankan kepada Pihak PT. Bank Aceh Syariah Cabang Sigli agar dapat menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pembiayaan kepada Nasabah dan kepada Debitur agar selalu membayar iuran kredit tepat pada waktunya.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

perdata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana ...