Jurnal Hukum PATIK
Vol. 9 No. 3 (2020): Edisi Desember 2020

PENEGAKAN HUKUM PELAKU DELIK PENCEMARAN NAMA BAIK (Studi Putusan Nomor: 4/Pid.C/2020/PN.TLK)

richard sirait (Universitas HKBP Nommensen)
August Silaen (Universitas HKBP Nommensen)
Lesson Sitohang (Universitas HKBP Nommensen)



Article Info

Publish Date
26 Dec 2020

Abstract

Tindak pidana pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak menjelaskan secara rinci mengenai “unsur muatan penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik”. Sehingga pengertiannya bersifat bersifat subyektif. Maksudnya perasaan terserangnya nama baik hanya ada pada korban saja. Selain itu di dalam Pasal tersebut terdapat unsur “Tanpa hak” yaitu unsur melawan hukum yang harus dibuktikan. UUITE tidak memberi penjelasan tentang maksud ke dua unsur tersebut. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian kepustakaan atau library research, yaitu sebuah penelitian yang mendasarkan pada analisis sumber-sumber yang berupa : undang-undang, buku, makalah, artikel, tulisan, jurnal, dan bahan-bahan lainnya[1]. Wujud perbuatan seseorang sehingga dapat digolongkan delik pencemaran nama baik yaitu Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP), Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP), Fitnah (Pasal 311 KUHP), Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP), Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP), Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP)

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

patik

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum PATIK ini merupakan jurnal ilmiah yang sifatnya terbuka terhadap perkembangan masalah-masalah hukum baik yang terkait dengan sosial, politik, ekonomi, budaya, pertahanan, keamanan, teknologi dan seni.b Jurnal ini menerima tulisan dari pembaca baik yang berupa hasil penelitian, kajian ...