Skripsi ini bertujuan (1). Mendeskripsikan peranan reserse dalam penyidikan tindak pidana pencurian oleh anak di Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah menurut Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan    (2). Mendeskripsikan faktor-faktor yang dihadapi reserse di Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah dalam melakukan penyidikan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif - empiris dan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah (1). Dalam penyidikan tindak pidana pencurian menurut Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada dasarnya pihak Kepolisian tidak banyak kesulitan baik dalam melakukan penangkapan maupun dalam melakukan penyidikan, (2). Hambatan secara eksternal yang biasa ditemui oleh penyidik adalah dalam memberikan pengertian terhadap orang tua/wali, atau keluarga dari anak yang melakukan tindak pidana, karena mereka sulit untuk mengintropeksi diri tentang peran mereka sebagai orang tua yang disatu sisi mereka sebagai bapak dan disisi lain mereka sebagai teman atau bahkan relasi sehingga sebagian besar orang tua menganggap sudah memberikan yang terbaik buat anaknya. Sehingga mereka tidak percaya kalau anaknya sampai terlibat kasus atau perbuatan yang melanggar hukum atau tindak pidana. Kata Kunci : Peranan reserse, tindak pidana pencurian, pelaku Anak.Â
Copyrights © 2019