Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P56/MenLHK-Sekjen/2015 Tentang Tata cara dan persyaratan Tehnis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun  di Fasilitas Pelayanan Kesehatan secara konvensional meliputi hal-hal sebagai berikut : pengurangan, pemilahan pada sumber, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pembuangan dan pemusnahan limbah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui system pengelolaan limbah medis padat di Puskesmas Pangi Kabupaten Parigi Moutong.Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui wawancara mendalam dan pengamatan langsung (Observasi). Dalam penelitian ini menggunakan Purposive Sampling yang berjumlah 11 informan.Proses Pengolahan Limbah Medis Padat Puskesmas yang menurut ketentuan harus dilakukan pemilahan berdasarkan kode warna pada sumbernya dari unit pelayanan, sampai dengan pengolahan akhir Limbah Medis Padat belum dilakukan dengan baik sesuai ketentuan.Kesimpulan dari penelitian ini adalah Pengelolaan Limbah Medis di Puskesmas Pangi secara keseluruhan belum sesuai dengan PERMEN LHK Npmpr :P56/menLHK/sekjen/2015 Tentang tata cara dan tehnis pengelolaan limbah B3 di Fasyankes. Saran yang diberikan kepada Puskesmas Pangi memperbaiki Sistem Pengelolaan Limbah Medis Padat, untuk Kesehatan Lingkungan dan Masyarakat sekitar puskesmas. Kata kunci: Pengelolaan Limbah Medis Padat, Puskesmas Pangi
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019