Perdagangan secara elektronik (electronic commerce atau e-commerce) saat ini sering dilakukan, sehingga sangat rentan terjadi wanprestasi. Sehingga diperlukan perlindungan hukum, dengan landasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa UU ITE dan UU PK belum sepenuhnya dapat memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen e-commerce, dikarenakan masih terdapat aspek yang kurang mendapat perlindungan dari UU ITE dan UU PK terhadap konsumen e-commerce. Terdapat permasalahan yang timbul dalam perlindungan hukum terhadap konsumen e-commerce yakni permasalahan menyangkut penyelesaian sengketa e-commerce dan permasalahan keamanan dalam bertransaksi. Permasalahan mengenai penyelesaian sengketa e-commerce berkaitan dengan kelemahan dalam jalur penyelesaian sengketanya, baik penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan maupun penyelesaian sengketa melalui jalur non pengadilan.
Copyrights © 2018