Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menguji Penegakan Hukum Terhadap Sirkulasi Persiapan Farmasi (kosmetik) tanpa Izin Edar dari BPOM RI Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan di Provinsi Riau. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum sosiologis yaitu penelitian yang ingin melihat korelasi antara hukum dan masyarakat secara langsung, sehingga mampu mengungkap efektifitas dan implementasi dalam penerapan hukum di masyarakat. Adapun hasil penelitian yang ditemukan dalam penelitian ini adalah dapat disimpulkan. Pertama, penegakan hukum tidak optimal untuk peredaran sediaan farmasi (kosmetika) tanpa izin edar dari BPOM RI berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan di Provinsi Riau. Kedua, faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum adalah tidak adanya sanksi pidana terhadap pengguna kosmetik tanpa izin edar.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018