Dalam beberapa dekade belakangan ini praktek penjatuhan hukuman mati kembali mencuat sebagai bahan-bahan diskusi yang hangat untuk diperdebatkan. Hal ini mungkin disebabkan beberapa hal misalnya karena kembalinya praktek ekskusi mati. Ada pembela pidana mati yang mengatakan pidana mati itu perlu untuk menjerakan dan menakutkan penjahat, dan relatif tidak menimbulkan sakit jika dilaksanakan dengan tepat. Yang menetang pidana mati antara lain mengatakan bahwa pidana mati dapat menyebabkan ketidakadilan, pelaksanaannya jauh dari pada tidak menimbulkan sakit, dan tidak efektif sebagai penjera karena sering kejahatann dilakukan karena panas hati dan emosi yang diluar jangkauan kontrol manusia. Dalam lingkup masyarakat internasional, pengakuan terhadap hukuman mati hampir tidak mempunyai tempat pada masyarakat yang demokratis dan berbudaya.
Copyrights © 2019