Penelitian ini bertujuan untuk megetahui kewenangan dan konsep ideal Hakim Praperadilan dalam memutus memerintahkan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi dana Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FJPP) Bank Century. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan hakim praperadilan sesuai dengan Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 mengenai objek praperadilan dan dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah sah hakim praperadilan memutus memerintahkan penyidik KPK untuk melanjutkan proses hukum dan menetapkan tersangka baru kasus korupsi bank century sepanjang putusan itu tidak dimaknai sebagai upaya / tindakan mencampuri kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum.
Copyrights © 2019