Kesadaran hukum masyarakat sebagai penjelmaan dari budaya hukum masyarakat yang harus terus ditanamkan agar kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat terus ditingkatkan. Dalam kehidupan masyarakat senantiasa terdapat pola-pola perilaku atau kelakuan yang berlaku di masyarakat dengan pola-pola perilaku yang dikehendaki oleh norma-norma (kaidah) hukum. hal ini dapat menyebabkan timbulnya suatu masalah pembakaran lahan dan hutan yang terjadi khususnya di kota Dumai merupakan suatu kesenjangan sosial sehingga pada waktu tertentu cenderung terjadi konflik dan ketegangan-ketegangan sosial yang tentunya dapat mengganggu jalannya perubahan masyarakat sebagaimana arah yang dikehendaki. Keadaan demikian terjadi oleh karena adanya hukum yang diciptakan untuk diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam bertindak bagi masyarakat tidak ada kesadaran hukum, sehingga cenderung tidak ada ketaatan hukum
Copyrights © 2019