Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pembuktian Tindak Pidana Mengedarkan, dan Memperjualbelikan Beras Campur dan Kebijakan Perubahan SNI Beras Dari Sukarela Menjadi Wajib Dalam Pembuktian Tindak Pidana Mengedarkan dan Memperjualbelikan Beras Campur Dikaitkan Dengan Upaya Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pembuktian Tindak Pidana Mengedarkan, dan Memperjualbelikan Beras Campur bahwa penyidikan yang telah dilakukan oleh Penyidik dalam rangka penanganan perkara tindak pidana perlindungan konsumen dalam hal ini mengedarkan dan memperjualbelikan beras campur dapat dilanjutkan dikarenakan ditemukannya alat bukti berupa adanya dokumen perjanjian dari para pihak, peraturan yang mengatur tentang mengedarkan dan memperjualbelikan beras campur yang belum memberikan kepastian hukum sehingga upaya dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat khususnya konsumen dalam hal mengedarkan dan memperjualbelikan beras campur.
Copyrights © 2019