Nikah siri sama dengan nikah di bawah tangan yaitu suatu pernikahan yang tidak dicatat oleh pegawai pencatat nikah dalam hal ini oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Nikah siri ini hanya sah secara agama saja selama dilakukan di bawah tangan, tetapi tidak sah menurut hukum negara. Nikah siri artinya nikah sembunyi-sembunyi atau nikah diam-diam, hal tersebut berarti pula kembali melihat pada asas hukum Islam bahwa perkawinan dikatakan sah apabila perkawinan diketahui oleh pegawai pencatat nikah.Isu atau fenomena yang terjadi saat ini bahwa pernikahan siri sudah menggejala sejak lama dan prosesnya mudah, banyak perempuan diajak untuk nikah siri dengan iming-iming di beri uang, dibelikan rumah padahal faktanya tidak demikian yang pada akhirnya merugikan perempuan itu karena dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan menghindari zinah tanpa sepengetahuan keluarga kedua belah pihak.
Copyrights © 2020