Kehadiran sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan keniscyaan dalam reformasi di bidang hukum. Seiring dengan perkembangan tekhnologi informasi, perubahan pelaporan LHKPN secara manual menjadi berbasis web e-LHKPN bertjuan mewujudkan pelaporan yang transparan dan akuntabel dengan cara yang mudah dan praktis. Tetapi, kenyataannya terdapat keadaan di mana harapan akuntabilitas tersebut terkendala karena kebelumpahaman Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) atas fungsi dari beberapa Bagian Fitur dalam sistem e-LHKPN. Pengabdian dengan pendekatan asistensi ini telah menjadikan beberapa PN/WL sebagai sasaran pengabdian. Sebagai hasilnya, pendampingan ini telah membantu PN/WL memahami pengaruh hubungan antara pengisian (Bagian 4) Harta dengan pengisian (Bagian 5) Penerimaan atau (Bagian 6) dalam sistem e-LHKPN tersebut untuk mewujudkan pelaporan yang akuntabel.
Copyrights © 2020