Penelitian ini dilakukan di Desa Lengkese Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar bertujuan untuk menganalisis sistem pengelolaan dana desa di Desa Lengkese berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan desa di Desa Lengkese telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Perencanaan keuangan desa dilakukan dengan musyawarah, pendataan perhitungan kebutuhan satu tahun anggaran dengan mengajak elemen masyarakat dalam menentukan pembangunan desa di masa depan. Dalam melaksanakan perbendaharaan kas desa untuk melakukan penatausahaan atau pencatatan dan penyusunan buku kas penerimaan pendapatan dan anggaran belanja, pemerintah desa membentuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Teknis Desa, tim Panitia Penerima Pekerjaan Desa. Dalam penatausahaan pendapatan dan pengeluaran keuangan yang dicatat menurut aturan, bendahara yang sah wajib mengumpulkan bukti transaksi. Pelaporan keuangan desa dilakukan oleh bendahara setiap akhir triwulan untuk Alokasi Dana Desa dan untuk Dana Desa dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap pertama paling lambat akhir bulan Juni tahun berjalan dan tahap tahap kedua paling lambat akhir Januari tahun berikutnya. Pertanggungjawaban keuangan desa berupa laporan keuangan dari pelaksanaan dana desa yang dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah Kabupaten Takalar dan kepada masyarakat Desa Lengkese. Pengelolaan keuangan desa Lengkese sesuai dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Copyrights © 2020