Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kompetensi peradilan dalam penyelesaian perselisihan pemilihan kepala desa menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan mekanisme penyelesaian perselisihan pemilihan kepala desa menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia Dalam Tesis ini permasalahan yang akan dibahas adalah Pertama, bagaimana kompetensi peradilan dalam penyelesaian perselisihan pemilihan kepala desa menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kedua, bagaimana pengaturan tentang mekanisme penyelesaian perselisihan pemilihan kepala desa menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, artinya suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Atas dasar itu, pengkajian dalam penulisan ini didasarkan pada ketentuan-ketentuan dan kaedah-kaedah hukum yang berhubungan dengan mekanisme penyelesaian perselisihan pemilihan kepala desa. Sehubunngan dengan tipe penelitian ini adalah hukum normatif maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan seperti ini berupaya menemukan kaedah-kaedah hukum yang mendasari adanya prinsip-prinsip dalam mekanisme penyelesaian perselisihan pemilihan kepala desa sehingga memudahkan dalam mencari makna hukum yang terkandung dalam aturan hukum. Hasil penelitian ini bahwa tidak ada satupun kompetensi peradilan dalam penyelesaian perselisihan pemilihan kepala desa di Indonesia. Kewenangan peradilan umum adalah sengketa perdata dan perkara pidana, dengan hukum materiil hukum perdata dan hukum pidana. Memang berlaku asas hakim dilarang menolak perkara, akan tetapi asas ini berlaku khususnya apabila datang kepadanya perkara perdata. Pemilihan Kepala Desa bukan perkara perdata, dan belum tentu mengandung unsur pidana. Dalam rangka memperkokoh instrumen hukum tentang kompetensi peradilan yang berwenang dalam menyelesaikan perselisihan pemilihan kepala desa perlu diadakan pengaturan khusus mengenai lembaga mana yang berwenang untuk menyelesaikan perselihan tersebut. Mekanisme penyelesaian perselisihan pemilihan Kepala Desa dapat ditempuh melalui jalur litigasi atau non litigasi. Keduanya harus didukung dengan instrumen hukum. Jika mekanisme penyelesaian perselisihan melaluui jalur litigasi dalam hal ini adalah peradilan Ad-hoc harus diatur dalam tingkat Undang-Undang. Penulis lebih mengarah kepada penyelasian perselisihan melalui jalur non litigasi melalui kearifan lokal sesuai dengan adat istiadat dan nilai-nilai masyarakat daerah setempat dan diatur dengan Peraturan Daerah masing-masing.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018